2. Mubah (boleh)
Menurut Imam Haramain, perceraian yang berhukum mubah adalah menceraikan istri yang tidak dicintai dan suami tidak mau memberikan nafkah kepadanya secara sukarela.
Juga mubah mencerai istri yang masih kecil yang belum mampu melakukan hubungan badan atau mencerai istri yang memang minta dicerai.
3. Sunnah
Talak sunnah dilakukan ketika istri memiliki perangai yang tidak baik atau tidak mau menjaga kehormatannya.
Baca Juga: Akhirnya NCT akan Comeback dengan Full Member Pada Tahun 2021 Ini
Demikian ini berlaku apabila suami tidak mempunyai asumsi bahwa dengan ditalak istri malah semakin rusak perangainya. Jika sekiranya tambah rusak, sebaiknya suami bersabar atas perangai istrinya.
Rasulullah pernah menganjurkan untuk mencerai istri yang suka berselingkuh. Pada suatu hari salah satu sahabat datang kepada Rasulullah dan melaporkan kondisi istrinya yang tidak baik.
“Aku memiliki istri yang sangat cantik, namun ia tidak menolak ajakan dan laki lain,” kata laki-laki itu. Maka Nabi bersabda, “Ceraikan dia!”. “Tapi aku mencintainya,” katanya. Nabi bersabda lagi, “Maka pertahankan dia.”
4. Wajib