Bolehkah Menceraikan Istri Saat Sedang Haid? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

- 14 November 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi - Hukum mencerai istri saat haid
Ilustrasi - Hukum mencerai istri saat haid /Mohamed_hassan/Pixabay

2. Mubah (boleh)

Menurut Imam Haramain, perceraian yang berhukum mubah adalah menceraikan istri yang tidak dicintai dan suami tidak mau memberikan nafkah kepadanya secara sukarela.

Juga mubah mencerai istri yang masih kecil yang belum mampu melakukan hubungan badan atau mencerai istri yang memang minta dicerai.

3. Sunnah

Talak sunnah dilakukan ketika istri memiliki perangai yang tidak baik atau tidak mau menjaga kehormatannya.

Baca Juga: Akhirnya NCT akan Comeback dengan Full Member Pada Tahun 2021 Ini

Demikian ini berlaku apabila suami tidak mempunyai asumsi bahwa dengan ditalak istri malah semakin rusak perangainya. Jika sekiranya tambah rusak, sebaiknya suami bersabar atas perangai istrinya.

Rasulullah pernah menganjurkan untuk mencerai istri yang suka berselingkuh. Pada suatu hari salah satu sahabat datang kepada Rasulullah dan melaporkan kondisi istrinya yang tidak baik.

“Aku memiliki istri yang sangat cantik, namun ia tidak menolak ajakan dan laki lain,” kata laki-laki itu. Maka Nabi bersabda, “Ceraikan dia!”“Tapi aku mencintainya,” katanya. Nabi bersabda lagi, “Maka pertahankan dia.”

4. Wajib

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Buku Kado untuk Suami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah