MALANG TERKINI - Dalam Islam, seorang suami memiliki hak untuk menceraikan istri. Namun, sebelum mengucapkan kata cerai ia hendaknya berpikir secara matang.
Menceraikan istri itu tidak disukai Allah. Rasulullah pernah bersabda, “Perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak.” (HR. Al-Baihaqi).
Ulama mengambil dalil dari hadis tersebut sebagai dasar hukum cerai. Menurut ulama hukum asal perceraian adalah makruh. Akan tetapi hukum tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi istri.
Baca Juga: 8 Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haid Menurut Islam, Mulai dari Masuk Masjid Hingga Hubungan Badan
Hukum makruh dalam menceraikan istri apabila istri dalam keadaan suci dan tidak hamil. Lalu bagaimana hukum menceraikan istri ketika sedang haid?
Berikut klasifikasi hukum perceraian menurut ulama fikih:
1. Haram
Perceraian diharamkan dalam dua persoalan; pertama, dalam kondisi istri sedang haid tanpa ada permintaan dari pihak istri. Kedua, menceraikan istri pada masa suci tetapi saat itu suami pernah melakukan hubungan badan dengan istri.
Baca Juga: Tongkol Suwir Pedas, Resep Rumahan yang Hits di Tiktok