Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Badan Saat Haid? Simak Penjelasannya Menurut Islam
Suami wajib menceraikan istri apabila ia berjanji untuk tidak melakukan hubungan badan dengan istri tanpa batasan waktu atau dalam jangka waktu lebih dari empat bulan. Maka dalam kondisi seperti ini suami wajib menalak istrinya.
Begitu juga perceraian yang diputuskan oleh dua juru runding ketika persengketaan sudah sangat memuncak dan keduanya menganggap bahwa perceraian merupakan langkah yang paling maslahat.
Dari penjelasan di atas diketahu bahwa istri yang sedang haid tidak boleh dicerai oleh suami, kecuali istri yang memintanya.***