MALANG TERKINI - Belakangan ini fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal sering merugikan banyak orang.
Untuk itu, Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) membagikan beberapa cara untuk dapat mengenali pinjol ilegal.
Dilansir dari ANTARA dalam sebuah webinar, Ketua Umum GNLD Siberkreasi, Yosi Mokalu mengungkapkan bahwa kenyamanan dan kecepatan dunia digital menimbulkan perubahan perilaku masyarakat.
Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke Polisi, Catat Nomor Pengaduan yang Bisa Hubungi
Hal tersebut dapat menimbulkan dampak positif. Namun efek sampingnya adalah banyak orang yang jadi tidak peduli, tidak kritis, atau bahkan malas saat berurusan dengan teknologi digital.
Siberkreasi memberikan 6 hal yang harus diperhatikan ketika mendapat tawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial (tekfin) bodong yang merugikan, yakni sebagai berikut:
1. Kenali siapa atau lembaga apa yang memberi pinjaman. Pinjol ilegal biasanya belum punya nama besar, tapi memberikan fasilitas atau iming-iming bonus yang terlalu berlebihan.
Informasi tersebut biasanya disebar melalui SMS atau pesan instan lainnya.
"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi yang juga pernah menjadi personel grup Project Pop.