6 Tips Mengenali Pinjol Ilegal dari Siberkreasi, Yosi Mokalu: Kalau Terkesan Memaksa, Sebaiknya Kita Waspada

- 14 November 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi - Tips dan Trik yang harus diperhatikan untuk mengenali pinjol ilegal
Ilustrasi - Tips dan Trik yang harus diperhatikan untuk mengenali pinjol ilegal /Pixabay/mohamed Hassan
 


MALANG TERKINI - Belakangan ini fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal sering merugikan banyak orang. 

Untuk itu, Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) membagikan beberapa cara untuk dapat mengenali pinjol ilegal.

Dilansir dari ANTARA dalam sebuah webinar, Ketua Umum GNLD Siberkreasi, Yosi Mokalu mengungkapkan bahwa kenyamanan dan kecepatan dunia digital menimbulkan perubahan perilaku masyarakat.

Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal ke Polisi, Catat Nomor Pengaduan yang Bisa Hubungi

Hal tersebut dapat menimbulkan dampak positif. Namun efek sampingnya adalah banyak orang yang jadi tidak peduli, tidak kritis, atau bahkan malas saat berurusan dengan teknologi digital.

Siberkreasi memberikan 6 hal yang harus diperhatikan ketika mendapat tawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial (tekfin) bodong yang merugikan, yakni sebagai berikut:

1. Kenali siapa atau lembaga apa yang memberi pinjaman. Pinjol ilegal biasanya belum punya nama besar, tapi memberikan fasilitas atau iming-iming bonus yang terlalu berlebihan.

Informasi tersebut biasanya disebar melalui SMS atau pesan instan lainnya.

Baca Juga: Penuhi Keinginan Pemuda asal Tuban Teuku Tegar Abadi Menjadi Polisi, Kapolri: Polri Butuh Orang Berprestasi

"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi yang juga pernah menjadi personel grup Project Pop.

2. Informasi yang diberikan pinjol ilegal atau tekfin bodong biasanya tidak jelas.

Pengguna harus mencermati betul alamat e-mail, situs serta informasi terkait perusahaan teknologi finansial tersebut seperti alamat lengkap dan sebagainya.

Pengguna juga harus ekstra hati-hati bila dikirimi pemberitahuan pinjaman online dengan kontak atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.

Baca Juga: Selama 5 Tahun, BTS dan TWICE Jadi Penyanyi Terpopuler di Jepang

3. Pinjol ilegal seringkali memberikan persyaratan yang terlalu mudah dibandingkan pinjaman konvensional.

Masyarakat patut curiga bila pihak pemberi pinjaman tidak memeriksa bahkan mengabaikan riwayat kredit dari pihak calon peminjam.

4. Pinjol ilegal seringkali meminta biaya administrasi atau uang muka dengan alasan untuk memperlancar proses pencairan pinjaman.

Baca Juga: Anime Tokyo Revengers Sampai Episode Berapa? Temukan Link Nonton Sub Indo dan Jawabannya di Sini

5. Pinjol ilegal akan meminta informasi yang berlebihan, sampai meminta password atau kata sandi.

Sedangkan perusahaan teknologi finansial yang resmi biasanya meminta informasi sebatas nama, alamat, email, KTP, dan nomor telepon

6. Pengguna harus teliti sebelum installatau memasang aplikasi. Aplikasi pinjol ilegal seringkali meminta akses ke daftar kontak, galeri, dan riwayat panggilan telepon.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Rekayasa Foto Korban Jadi Telanjang, Begini Cara Melaporkannya ke Polisi

"Kalau sudah seperti itu, tidak usah disetujui," ujar Yosi.

Sejak awal tahun 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapati ada 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah