Pinjol Ilegal Rekayasa Foto Korban Jadi Telanjang, Begini Cara Melaporkannya ke Polisi

- 27 Oktober 2021, 17:27 WIB
ilustrasi Begini cara melaporkan pinjol ilegal ke polisi
ilustrasi Begini cara melaporkan pinjol ilegal ke polisi /PIXABAY/Pexels

MALANG TERKINI - Mafia pinjaman daring ilegal hingga kini menjadi buronan polisi, beberapa telah tertangkap dan dijadikan sebagai tersangka di tahun ini, sedangkan yang lainnya masih ditelusuri.

Ada banyak korban yang dirugikan dalam kasus pinjol ilegal tersebut, bahkan tidak sedikit dari mereka memilih untuk bunuh diri setelah mendapat teror secara bertubi-tubi.

Teror yang diberikan beragam, salah satu contohnya adalah dengan cara merekayasa foto korban agar tampak telanjang lalu membagikannya ke media sosial sebagai trik untuk menagih hutang secara paksa.

Baca Juga: Cegah Jebakan Pinjol, Berikut Tips dari Polri dan Kontak Pengaduan

Salah satu yang berhasil diungkap pada Oktober ini adalah kelakukan perusahaan teknologi finansial berinisial PT AIC, seperti yang diberitakan Antara pada 19 Oktober 2021.

Antara melaporkan bahwa pada 18 Oktober 2021 polisi mendatangi kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Gading Bukit Indah, Jalan Raya Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Melalui penggerebekan tersebut, ditemukan beberapa karyawan kantor yang gelagapan karena ketahuan mengunggah foto asusila korban untuk menagih hutang, yang merupakan foto hasil rekayasa.

Menanggapi maraknya kasus pinjol ilegal di tahun ini, Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  meminta para korban untuk segera lapor polisi apabila kembali diteror.

Selain itu, ia juga meminta agar para korban tidak melunasi hutang mereka, sebab menurutnya, pinjol ilegal statusnya tidak sah secara hukum perdata sehingga status hutang bisa dinyatakan lunas.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah