Meskipun di berbagai pemberitaan nama terduga pelaku pemerkosaan disebut dengan inisial, namun mantan pesulap ini menolak untuk menyebutnya dengan inisial dan justru mengatakan nama terduga berusia 36 tahun itu dengan jelas dan penuh amarah.
Ia tidak dapat membayangkan bagaimana keadaan para santriwati dalam menjalani hidupnya sehari-hari, khususnya secara mental yang penuh ketakutan namun tidak dapat berbuat apa-apa.
Sebelumnya telah ramai diberitakan tentang seorang pengajar di sebuah pondok pesantren yang diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Atas perbuatannya, saat ini terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. ***