MALANG TERKINI- Kebijakan libur sekolah dan pembagian rapor ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Intruksi tersebut termuat dalam surat edaran terbaru Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021.
Dalam aturan terbaru, pembagian rapor dan libur sekolah kembali pada kalender yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Update Libur Sekolah Tahun 2021 untuk Provinsi Bali, Catat Ini Tanggalnya
Surat edaran yang dikeluarkan pada 14 Desember 2021 dan ditanda tangani oleh sekretaris jenderal Kemendikbudristek menyesuaikan intruksi dari Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021.
Setelah PPKM dibatalkan, Imendagri mengeluarkan aturan baru tentang pencegahan dan penanggulangan COVID 19 jelang Natal dan Tahun Baru.
Terkait masalah libur sekolah dan Tahun baru, Imendagri nomor 66 menyerahkan kebijakan untuk diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Info BMKG: Gempa Bumi 5,1 SR Terjadi di Barat Daya Jember Jawa Timur Hingga Peringatan Cuaca Ekstrim
Berikut isi lengkap surat edaran Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021.