MALANG TERKINI – Info tanggal libur sekolah 2021 tahun ajaran (TA) 2021/2022 wilayah Jawa Timur bisa dilihat di akhir atikel (halaman 2).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mengumumkan libur sekolah akhir semester ganjil dan gasal untuk tahun ajaran 2021/2022.
Keptusan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.
SE yang ditandatangi pada 14 Desember 2021 tersebut berisi tentang beberapa poin yang terkait dengan libur sekolah tahun ajaran ini.
Salah satu poin yang tertuang pada SE tersebut adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
Berikut 7 poin penting yang tercantum pada SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1