2 Langkah Mudah Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel

- 16 Februari 2022, 10:08 WIB
ilustrasi: Langkah Mudah Cara Registrasi Kartu Telkomsel
ilustrasi: Langkah Mudah Cara Registrasi Kartu Telkomsel /pexels/Alessandro Nofi/

MALANG TERKINI – Setelah pada tahun 2016 Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mewajibkan semua calon pelanggan baru dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi, maka semenjak itu semua pelanggan Telkomsel wajib melakukan registrasi nomor dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mengacu kepada peraturan Menkominfo No.12/2016, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan baru dan pelanggan lama kartu prabayar telekomunikasi, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Registrasi kartu prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan baru dan pelanggan lama kartu prabayar yang mana datanya belum divalidasi.

Baca Juga: Cara Daftar Free Fire Advance Server, Segera Registrasi untuk Mendapat Ribuan Diamond Gratis

Khusus pelanggan kartu Telkomsel diminta registrasi kartu prabayar dengan menggunakan identitas kependudukan yang valid, sebagaimana telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Mungkin dari sebagian pengguna kartu prabayar akan timbul berbagai pertanyaan, seperti apa tujuan dan manfaat dilakukan registrasi kartu prabayar bagi pelanggan jasa telekomunikasi.

Jadi, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi, supaya dapat terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Link Daftar LTMPT untuk SNMPTN 2021, Klik portal.ltmpt.ac.id untuk Registrasi Akun

Selain itu untuk mempermudah penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai, serta data yang sudah dimasukan ke sistem saat registrasi dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif seperti, penyaluran dana dan juga bantuan pemerintah.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah