Syarat dan ketentuan bagi peserta yaitu harus memiliki KTP sebagai warga Jawa Tengah, dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis 3 (booster).
Bagi peserta yang masih menerima vaksinasi dosis 2, diwajibkan membawa hasil swab antigen pada saat keberangkatan.
Sedangkan cara untuk melakukan pendaftaran mudik gratis ini yaitu melalui online.
Saat pendaftaran, calon peserta mudik diminta untuk mengisikan nama, NIK (nomor induk kependudukan pada KTP), dan nomor HP/WA yang aktif.
Baca Juga: Inilah Pemilik Tunjungan Plaza yang Mengalami Kebakaran Di Surabaya
Calon peserta juga diminta menyebutkan asal kabupaten/kota sesuai yang tertulis di dalam KTP-nya.
Selain itu, calon peserta diminta mengunggah sertifikat vaksin booster, atau sertifikat vaksin ke-2, serta KTP khusus warga Jawa Tengah.
Kemudian, calon peserta diminta menyebutkan pekerjaannya, apakah asisten rumah tangga, pengemudi online, buruh bangunan, atau pedagang kecil/asongan.
Baca Juga: UPDATE INFO! Mudik Gratis 2022 Dishub: Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Selanjutnya, calon peserta diminta memilih jurusan akhir bus yang meliputi beberapa daerah di Jawa Tengah.