MALANG TERKINI – Simak syarat dan ketentuan ikut Mudik Gratis 2022 dari Dishub (Kementerian Perhubungan).
Pada 5 April 2022 Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 tahun 2022 tentang pelaksanaan program mudik gratis dengan bus tahun ini.
Adapun maksud dan tujuan Mudik Gratis ini adalah memberikan fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan mudik atau balik selama periode Hari Raya Idul Fitri 2022 serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid 19 pada periode Hari Raya Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Disediakan 350 Bus untuk 10.500 Penumpang
Dikutip melalui Media Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan melakukan persiapan pelaksanaan Mudik Lebaran 2022.
"Persiapan harus benar-benar intensif karena darat ini menjadi moda favorit bagi para pelaku perjalanan hampir 50% yang akan menggunakan jalur darat," tutur Adita Irawati selaku moderator di Media Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran 2022.
Berikut ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 41 tahun 2022:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan
2. Menjaga jarak minimal 1,5 meter serta menghindari kerumunan