Apakah Chat Dapat Menjadi Alat Bukti Perselingkuhan atau Perzinahan?

- 28 Oktober 2022, 22:08 WIB
Dapatkan Chatting Menjadi Alat Bukti Perselingkuhan?
Dapatkan Chatting Menjadi Alat Bukti Perselingkuhan? /Pixabay/Stocksnap/

MALANG TERKINI – Chat merupakan sebuah perkembangan teknologi terkini untuk mengirim pesan dan berbagi pesan ke siapapun.

Terkadang chat sering disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti perselingkuhan atau perzinahan.

Di era digital ini, chat sering digunakan sehari-hari untuk berkomunikasi. Bahkan dalam beberapa hal chat dapat dijadikan bukti tertulis atau catatan.

Baca Juga: Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana? Simak Syarat Pelaporan dari Segi Hukum

Seringnya chat dapat disalah artikan bagi seseorang untuk melakukan tindakan yang menentang hukum bahkan merugikan bagi pasangan, seperti perselingkuhan atau perzinahan.

Dalam hal ini perselingkuhan tidak dapat dimasukkan ke ranah hukum pidana, namun apabila salah satu pasangan yang sah secara hukum dan agama melakukan tindakan perzinahan, maka pasangan tersebut dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP.

Dalam Pasal 284 KUHP pengertian perzinahan adalah bagi seorang laki-laki yang sudah menikah melakukan hubungan seksual dengan perempuan dewasa lain (bukan istrinya) yang sudah menikah atau yang belum menikah atau sebaliknya, seorang perempuan yang sudah menikah melakukan hubungan seksual dengan laki-laki dewasa lain (bukan suaminya) yang sudah menikah atau belum menikah.

Bagi pasangan yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 9 bulan.

Baca Juga: ART Korban Penganiayaan di Jakarta Timur Selesai Divisum, Eva Kusuma Sundari: Ditemukan Banyak Luka

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x