Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana? Simak Syarat Pelaporan dari Segi Hukum

- 28 Oktober 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan /Pixabay/Voy Zan

MALANG TERKINI – Perselingkuhan dalam ranah hukum dapat tergolong menjadi unsur pidana apabila tergolong dalam perzinahan.

Lalu apa saja syarat pelaporan perselingkuhan apabila memang masuk tergolong unsur pidana? Apakah pasangan berselingkuh bisa dipenjara?

Dalam hal ini perselingkuhan dapat dikatakan tidak ada dasar hukumnya, namun apabila sampai terjadi perzinahan maka dapat dimasukkan ke unsur pidana.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Ciri Wajah Pria Tukang Selingkuh, Seperti Apa?

Lalu apa saja syaratnya? Syaratnya adalah pelapor adalah pasangan yang telah menikah secara sah, baik secara agama dan negara.

Dalam akta perkawinan bagi pasangan yang telah menikah secara hukum keduanya sudah terlibat dalam sebuah perjanjian.

Akta inilah sebagai dasar bahwa suami atau istri memiliki hak untuk melaporkan pasangannya yang melakukan zina bukan perselingkuhan.

Dilansir oleh Malang Terkini melalui TikTok @rumah_pancasila yang diunggah pada tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: 9 Tanda Suami Selingkuh dan Telah Tidur dengan Wanita Lain

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x