4 Fakta Penting Baterai Motor Listrik, Nomor 3 Wajib Diingat!

- 7 Maret 2023, 13:23 WIB
Pemerintah tengah mendorong penggunaan motor listrik di Indonesia
Pemerintah tengah mendorong penggunaan motor listrik di Indonesia ///Pixabay/lilo401

MALANG TERKINI – Saat ini Pemerintah tengah mendorong penggunaan motor listrik di Indonesia. Karena motor listrik dinilai sebagai kendaraan yang ramah lingkungan dan yang lebih penting lagi adalah dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemerintah pun secara resmi telah mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yang akan mulai berlaku pada 20 Maret mendatang.

Salah satu aspek pembeda motor listrik dengan motor pada umumnya adalah penggunaan baterai pada motor listrik. Lalu apa saja informasi yang perlu kita ketahui mengenai penggunaan baterai motor listrik? Berikut 4 fakta penting mengenai baterai motor listrik.

Baca Juga: Tak Cukup Cuma Penggunaan Mobil Listrik dalam Pencegahan Perubahan Iklim, Perlu Pengembangan Transportasi Umum

Fakta penting tentang baterai motor listrik

1. Memiliki sertifikat SNI

Untuk menjamin keamanan para pengguna motor listrik, terdapat delapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait baterai kendaraan listrik. Hal ini telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2021.

Delapan SNI terkait baterai kendaraan listrik, di antaranya:

• SNI IEC 62660 Sel lithium-ion sekunder sebagai penggerak kendaraan listrik bagian 1 hingga bagian 3.
• SNI 8871:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori M dan N yaitu Sistem penyimpanan energi listrik yang dapat mengisi ulang atau Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS).
• SNI 8872:2019 Kendaraan bermotor berpenggerak listrik kategori L yaitu Sistem penyimpanan energi listrik yang mampu mengisi ulang atau Rechargeable Electrical Energy Storage System (REESS).
• SNI 8927:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L yaitu Persyaratan Keselamatan Sistem baterai yang dapat dilepas dan ditukar atau removable and swappable battery system.
• SNI 8928:2020 Sistem baterai kendaraan bermotor listrik kategori L yaitu dengan spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar untuk kendaraan motor listrik.
• SNI IEC 62660-3:2016, menurut BSN juga termasuk pada kriteria keberterimaan untuk kinerja keselamatan sel sekunder litium-ion dan blok sel yang dapat digunakan untuk penggerak kendaraan listrik meliputi battery electric vehicle (BEV) dan hybrid electric vehicles (HEV).
• Kendaraan listrik baterai (battery electric vehicle) BEV dimaksud adalah kendaraan listrik yang hanya menggunakan baterai sebagai sumber daya untuk penggerak kendaraan.
• Blok sel dimaksud adalah sekelompok sel yang dikoneksikan bersama dalam konfigurasi paralel dengan atau tanpa perangkat pelindung.

Baca Juga: BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Akan Mengalami Kemarau pada April 2023

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x