MALANG TERKINI - Apakah mengorek telinga itu dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan dari Buya Yahya dalam artikel ini.
Mengorek telinga saat sedang melakukan puasa mungkin dilakukan oleh sebagian orang karena sudah menjadi kebiasaan dalam kesehariannya.
Lantas apakah mengorek telinga dengan menggunakan cotton bud, misalnya, itu menyebabkan puasa seseorang menjadi batal?
KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menyampaikan, ada sembilan hal yang membatalkan puasa, sebagai berikut.
Baca Juga: Resep Es Campur Susu Melon, Minuman Segar yang Cocok untuk Menu Buka Puasa
1. Memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima;
2. Muntah dengan sengaja;
3. Bersenggama meskipun tanpa keluar air mani;
4. Keluar mani dengan sengaja walaupun tanpa senggama;
5. Haid;
6. Nifas;
7. Melahirkan;
8. Hilang akal;
9. Murtad;
Terkait nomor pertama, Buya Yahya menyebutkan lubang yang lima yaitu mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2023, Lihat Tanggal-tanggal Penting Bulan Puasa Tahun 1444 Hijriyah
Adpun penjelasannya, menurut yang disampaikan pengasuh ponpes Al-Bahjah Cirebon tersebut, sebagai berikut.