Apakah Mengorek Telinga Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 11 Maret 2023, 10:11 WIB
Apakah batal puasa karena mengorek telinga?
Apakah batal puasa karena mengorek telinga? /Tangkap layar Instagram/ @buyayahya_albahjah

a) Memasukkan ke lubang mulut

Yang dimaksud dengan memasukkan sesuatu ke lubang mulut itu adalah menelannya. Maka selagi tidak ditelan, tidak membatalkan puasa.

Sedangkan mengenai menelan ludah, Buya Yahya menyatakan tidak membatalkan puasa dengan tiga syarat yaitu ludahnya sendiri, masih ada di dalam mulut, dan belum bercampur dengan lainnya.

Baca Juga: 8 Maret 2023 Puasa Apa? Simak Bacaan Niatnya!

b) Memasukkan ke lubang hidung

Memasukkan sesuatu ke lubang hidung membatalkan puasa adalah jika dimasukkan sampai kepada batas (bagian atas) yang seandainya dimasuki air maka akan merasakkan panas.

c) Memasukkan ke lubang telinga

Yang dimaksud dengan lubang telinga dalam hal ini, menurut Buya Yahya, adalah bagian dalam yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan: Teks Arab, Latin atin dan Artinya

"Kalau Anda beginikan, (kuping) gatal, Anda korek dengan jari kelingking, tidak batal. Tapi kalau pakai korok kuping masuk ke dalam, batal (puasanya). Ini di dalam madzhab kita, Imam asy-Syafi'i," terangnya.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x