MALANG TERKINI - Karyawan wajib mengirimkan surat resmi jika ingin perpajang masa cuti saat mudik lebaran Idul Fitri.
Terkadang saat mudik ada suatu kondisi yang menyebabkan seseorang terpaksa harus memperpanjang masa libur atau cuti.
Pada keadaan seperti ini, karyawan harus meminta ijin dengan mengirimkan surat permohonan untuk perpanjang cuti.
Baca Juga: Ingin Menambah Libur? Ini Contoh Surat Ijin Perpanjangan Masa Cuti Lebaran Idul Fitri
Berikut contoh surat permohonan untuk memperpanjang masa cuti atau libur selama lebaran Idul Fitri.
[Alamat Perusahaan]
[Kota], [Tanggal]
Kepada Yth.
Manajer HRD [Nama Perusahaan]
Di tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,