MALANG TERKINI – Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres 24 Tahun 2022 tntang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk Tahun 2023.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tertanggal 23 Desember 2022 untuk dapat dilaksanakan di tahun 2023 ini.
Keputusan ini dirilis dengan tujuan agar ada efektivitas dan efisiensi hari kerja sekaligus menjadikan pedoman untuk semua instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Namun dari keputusan tersebut ada beberapa ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama, tidak seperti ASN lainnya.
Dalam Keputusan Presiden ini pula dijelaskan orang-orang yang tidak memperoleh cuti bersama dan bagaimana pengaturan atas haknya.
Ada beberapa diktum yang menjelaskan secara rinci dalam aturan ini seperti dikutip dari setkab.go.id.
Diktum dalam Keppres 24 Tahun 2022
Diktum pertama dalam aturan tersebut menjelaskan tanggal cuti yang akan diterima para pegawai ASN tahun 2023.