Health Certificate
Selepas mendapatkan surat rekomendasi dari Kementrian Pertanian, eksportir wajib melanjutkan perizinan ke Balai Besar Karantina khusus ikan.
Ikan yang akan dikirim ke luar negeri akan di karantina terlebih dahulu kurang lebih 1x24 jam guna diperiksa kesehatannya. Hal itu diperlukan guna memastikan ikan yang sedang dikirim ke luar negari terhindar dari penyakit.
Setelah lolos dari karantina ini, eksportir akan mendapatkan sertifikan kesehatan atau Health Certificate dari Balai karantina.
Baca Juga: Cara Mudah Memelihara Ikan Cupang Hias, Pemula Wajib Tahu!
Di atas adalah empat dokumen yang harus didiapkan sembelum melakukan ekspor ikan cupang ke luar negeri.***