MALANG TERKINI - Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan keagamaan pada masa pandemi.
Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad 2021, Kemenag: Dilarang untuk Melakukan Pawai atau Arak-arakan
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya sebagai berikut.
Untuk daerah Level 2 dan Level 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Bagi daerah Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.
Baca Juga: Twibbon Maulid Nabi 2021: Lengkap Link Download dan Cara Pasang Bingkai Foto Islami di Twibbonize
Dalam hal daerah Level 4 dan Level 3 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka, hendaknya dilaksanakan di ruang terbuka.
Apabila dilaksanakan di tempat ibadat atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Sedangkan peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.
Untuk pelaksanaan kegiatan dan bagi peserta, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Sementara bagi penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan, wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
Selain itu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menyediakan cadangan masker medis.
Baca Juga: Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi, Cuti Bersama Natal Ditiadakan
Penyelenggara juga wajib melarang jemaah yang tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan, dan mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter.
Untuk kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia, ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak usah diedarkan.
Selain itu, harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah, melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Sejarah Awal Mula Maulid Nabi Muhammad Menurut Gus Baha
Harus memastikan juga tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
Adapun bagi peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan, wajib menerapakan Protokol kesehatan 5 M.
Sedangkan penyelenggara, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk Peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi kali ini, Kemenag
melarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.***