Masih Pandemi, Menag Larang Kegiatan Arak-arakan pada Perayaan Maulid Nabi

- 10 Oktober 2021, 07:30 WIB
Ilustras: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas larang pawai Maulid Nabi 2021
Ilustras: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas larang pawai Maulid Nabi 2021 /ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

MALANG TERKINI – Pandemi corona belum usai, membuat banyak kegiatan yang sebelumnya lumrah dilakukan, sekarang menjadi berbahaya. Salah satunya adalah arak-arakan atau pawai di jalan raya.

Mengingat sebentar lagi akan ada perayaan Maulid Nabi, banyak orang pun masih terus bertanya. Apakah diperbolehkan untuk melakukan pawai di jalan raya.

Sebagai informasi, tahun ini Maulid Nabi dirayakan pada tanggal 12 Rabiul Awal atau tanggal 18 Oktober 2021. 

Baca Juga: Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi, Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan jika dilakukan pelarangan aktivitas tersebut. Karena dapat menimbulkan kerumunan. 

Pelarangan tersebut tercantum pada Surat Edaran Menag No. SE. 29 tahun 2021 yang sudah disetujui pada Kamis, 7 Oktober 2021. 

"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," terang Menag dilansir Malang Terkini dari PMJ News pada Minggu, 10 Oktober 2021. 

Dalam kesempatan yang sama, Menag juga menyebutkan jika penerapan aturan akan disesuaikan dengan level wilayah. 

Bagi Anda yang berada di wilayah level 1 dan 2 bisa melakukan perayaan dengan tatap muka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x