Maulid Nabi Muhammad 2021, Kemenag: Dilarang untuk Melakukan Pawai atau Arak-arakan

- 10 Oktober 2021, 12:48 WIB
Kementrian Agama Melarang Pawai Peringatan Maulid nabi Muhammad 2021
Kementrian Agama Melarang Pawai Peringatan Maulid nabi Muhammad 2021 /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksaan pawai dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad 2021.

Pementah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi COVID-19.

Pedoman tersebut sebagai bentuk upaya menekan risiko penularan virus corona dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Gratis! Ini Syarat dan Link Daftar Sertifikasi Halal Kemenag bagi UMK

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 8 Oktober 2021, dikutip dari Antara.

Pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kondisi penularan virus corona di daerah.

Lebih lanjut, wilayah atau daerah yang masih berstatus pandemi level 4 dan 3 diimbau untuk melakukan perayaan secara virtual.

Baca Juga: Masih Pandemi, Menag Larang Kegiatan Arak-arakan pada Perayaan Maulid Nabi

Pada daerah dengan status tersebut hanya boleh menyelenggarakan acara di ruang terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah