Belum Mandi Wajib Haid Langsung Berhubungan Badan, Bolehkah?

25 November 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi - Bersetubuh sebelum mandi wajib setelah haid, bagaimana hukumnya? /PEXELS/Emma Bauso

MALANG TERKINI – Pernah terjadi seorang wanita mengalami haid berhari-hari melebihi batas normal. Suaminya pun tidak sabar menunggu.

Begitu haid selesai, suami langsung berhubungan badan dengan istri, tanpa mandi wajib terlebih dahulu. Bolehkah hal itu dilakukan?

Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Ada yang memperbolehkan, ada yang melarang. Simak penjelasan lebih detail di bawah ini:

Baca Juga: Darah Haid Keluar Setelah Suci, Bagaimana Hukumnya? Simak Jawabannya!

Hukum berhubungan badan saat haid

Berhubungan badan saat haid hukumnya haram menurut ijma’ ulama. Hal itu berdasarkan ayat al-Quran surah al-Baqarah ayat 222 yang artinya:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.

Baca Juga: Berapa Lama Telat Haid yang Normal? Jangan Buru-Buru Cek Kehamilan!

Hukum berhubungan badan setelah haid tapi belum mandi wajib

Ulama sepakat bahwa berhubungan saat haid hukumnya haram. Lalu bagaimana hukumnya jika darah haid sudah berhenti namun belum mandi wajib?

Ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama tetap tidak memperbolehkan. Pendapat kedua menghukumi boleh.

Baca Juga: Sinopsis Film Bertema Guru Hichki, Seorang Guru yang Diremehkan Karena Penyakitnya

Ulama yang memperbolehkan berhubungan sebelum mandi wajib salah satunya adalah Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

Namun tetap perlu diperhatikan wanita, jika ia akan berhubungan sebelum mandi wajib haid, sebaiknya membasuh kemaluannya, sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah.

Hukum berhubungan badan, tidak tahu jika istri sedang haid

Tidak ada taklif bagi orang yang tidak tahu. Sehingga, jika suami berhubungan dengan istri dan keduanya sama-sama tidak tahu, maka hukumnya tidak haram.

Baca Juga: Mengenal Aktivis Lingkungan, Nina Berpidato di Plastic Health Summit 2021 Amsterdam

Saat berhubungan badan, tiba-tiba haid

Dalam kasus ini, istri harus memberi tahu suami bahwa dirinya keluar darah haid. Karena pada awal-awal, darah haid tidak langsung keluar lancar.

Sanksi berhubungan badan saat haid

Orang yang melakukan hubungan intim atas dasar tidak tahu bahwa istri sedang haid, tidak tahu hukum haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak berdosa dan tidak wajib kafarat (bayar denda).

Namun jika melakukannya dengan sengaja padahal tahu keharamannya maka ia berkewajiban kafarat (membayar denda). Denda tersebut kemudiakan disedekahkan kepada fakir miskin di lingkungan setempat.

Baca Juga: Caca Tengker Isyaratkan Kelahiran Anak Kedua Nagita Slavina dan Raffi Ahmad

Menurut hadis, orang yang menyetubuhi istri saat darah haid deras (berwarna merah) ia harus membayar denda 1 dinar. Namun jika melakukannya saat darah kuning (menjelang suci) meka harus membayar denda ½ dinar.

1 dinar emas berdasarkan hukum syariah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce (4,45 gram).

Jika dikonversikan pada mata uang saat ini, satu dinar emas sama dengan kurang lebih Rp.3.800.000, ½ dinar berarti sekitar Rp.1.900.000.

Namun demikian, menurut Imam Malik, qaul jadid Imam Syafi’i, ulama Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk), dan Abu Hanifah tidak wajib membayar denda, tetapi cukup dengan bertaubat dan berjanji untuk tidak mengulangi.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler