Para Ulama: Meninggal Dunia Karena Bencana Tergolong Mati Syahid

6 Desember 2021, 09:05 WIB
Meninggal karena bencana termasuk syahid /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Manusia, hewan, tumbuhan, dan makhluk ghaib jin.

Kematian tidak bisa diprediksi, karena takdir kematian merupakan hak prerogatif Allah. Jadi, kapanpun waktunya setiap orang bisa mati.

Karena itu, setiap muslim selalu didorong untuk mengerjakan kebaikan. Sebab, jika mereka meninggal dunia saat melakukan kebaikan ia tergolong mati husnul khatimah.

Baca Juga: Kawasan Wisata Bromo Tidak Terdampak oleh Erupsi Gunung Semeru

Sebaliknya, jika ia mati dalam keadaan melakukan maksiat maka ia tergolong mati suul khatimah, akir yang buruk.

Lalu, bagaimana dengan orang yang meninggal dunia sebab bencana? Tergolong mati yang bagaimana mereka?

Ulama membagi-bagi hal kematian seseorang menjadi tiga bagian:

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta Tindakan Segera Pasca Erupsi Gunung Semeru

1. Mati syahid fid-dunya wal akhirah

Orang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah kafir disebut dengan mati syahid fid-dunya wal akhirah. Artinya, dia syahid di dunia juga di akhirat.

Misalnya para pahlawan yang gugur dalam melawan penjajah demi kemerdekaan Indonesia. Atau misalnya para warga Palestina yang gugur saat berperang melawan zionis Israel. Mereka semua termasuk mati syahid dalam kategori ini.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Christmas Love’ oleh Jimin BTS, Lengkap dengan Terjemahannya

Orang yang mati syahid dalam kategori ini tidak boleh dimandikan, tidak perlu dikafani, dan tidak boleh dishalati, tetapi langsung dikubur bersama pakaian yang dipakai saat berperang.

Tujuannya adalah agar bajunya yang dipakai tersebut menjadi saksi kelak bahwa ia mati syahid sehingga mendapat jaminan surga.

2. Mati syahid fil-akhirah

Mati yang masuk dalam kategori ini adalah orang yang mati karena dampak bencana alam, tenggelam di laut, kecelakaan, mati saat melahirkan, mati karena terkena sihir, mati di hari Rabu atau Jumat, dan mati saat melakukan kebaikan.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 2 Episode 8 Sub Indo Gratis

Dengan demikian, orang yang mati karena terkena bencana seperti erupsi Gunung Semeru, longsor, tsunami, dan lainnya termasuk mati syahid fil-akhirah, di akhirat dinyatakan syahid.

Orang yang mati dalam kategori ini tetap harus dimandikan, dikafani, dan dishalati seperti biasanya.

3. Mati syahid fid-dunya

Yaitu orang yang mati karena berperang melawan orang kafir namun tujuannya hanya untuk merebut harta mereka. Jadi, ia mati bukan semata-mata membela agama, tetapi karena tujuan dunia.

Karena urusan hati tidak ada yang tahu, secara lahir orang yang mati dalam kategori ini tetap tidak boleh dimandikan, tidak perlu dikafani, dan tidak wajib dishalati.

Itulah beberapa kategori hal kematian yang dijelaskan ulama dalam Syarh kitab Fathul Qarib al-Mujib.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler