Ini Jawaban KH. Ma'ruf Khozin Jika Terlanjur Puasa Bulan Rajab Hari Ini, Rabu 2 Februari 2022

2 Februari 2022, 14:32 WIB
PBNU memutuskan awal bulan Rajab 1443 H jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022, didasarkan pada laporan tim rukyat yang tidak melihat hilal di seluruh Indonesia /Tangkap layar/nu.or.id/

 

MALANG TERKINI – PBNU memutuskan awal bulan Rajab 1443 hijriyah jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022 masehi. 

Keputusan awal bulan Rajab 1443 tersebut berdasar laporan tim rukyat PBNU di seluruh Indonesia yang tidak melihat hilal pada Selasa, 29 Jumadal Akhirah 1443, karena terhalang mendung dan hujan.

Penetapaan bulan Rajab 1443 pada Kamis itu, menurut Waketum PBNU Bidang Keagamaan dan Hubungan Lembaga KH Zulfa Mustofa, sesuai dengan tuntunan Rasulullah dan pendapat empat imam mazhab. Ketika hilal terhalang mendung, usia bulan digenapkan 30 hari.

Baca Juga: Gus Baha Beberkan Apa yang Harus Dilakukan Saat Dilarang Sholat Berjamaah oleh Majikan

Dengan demikian, berdasarkan metode rukyatul hilal, awal Rajab 1443 H jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022. 

Lalu bagaimana bagi warga yang sudah terlanjur makan sahur dan niat berpuasa Rajab pada Rabu, 2 Februari 2022, karena mengikuti metode hisab (perhitungan astronomis). 

Ketua Aswaja NU Centre dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Ma'ruf Khozin, memberi jawaban bagi warga yang terlanjur puasa Rajab pada hari ini, Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: TRENDING! Warganet Sebut Seragam Satpam Indonesia Terbaru Mirip Seragam Polisi India

Jawaban itu disampaikan KH. Ma'ruf Khozin melalui tulisan status di akun Facebook resminya.

"Status kali ini khusus menjawab internal warga NU yang puasa di hari Rabu karena mendapat kabar hari ini adalah hari pertama bulan Rajab," tulisnya, dikutip Malang Terkini dari unggahan di akun FB Ma'ruf Khozin.

Melalui unggahannya, Ma'ruf menyebutkan bahwa mayoritas warga NU mengikuti mazhab Syafi'i.

Ia menjelaskan bahwa secara kelembagaan, NU memutuskan menggunakan metode rukyat hilal dalam menentukan datangnya bulan hijriyah. 

Tetapi, menurutnya, dalam mazhab Syafi'i metode hisab (astronomi) juga diterima sebagai salah satu cara menentukan waktu masuknya bulan hijriyah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Tukul Arwana Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

KH. Ma'ruf Khozin menyertakan keterangan dari kitab Madzahib al-Arba’ah sebagai berikut.

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُعْتَبَرُ قَوْلُ الْمُنَجِّمِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ صَدَّقَهُ وَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى عُمُوْمِ النَّاسِ بِقَوْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ (الفقه على المذاهب الأربعة - ج 1 / ص 873)

“Syafiiyah berkata: Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)

Berdasarkan keterangan tersebut, KH. Ma'ruf menyatakan, bagi yang hari ini, terlanjur puasa Rajab, bisa mengikuti pendapat ahli hisab atau diniatkan puasa sunah mutlaqah.

"Jadi, yang terlanjur puasa hari ini boleh ikut pendapat ahli hisab. Atau diniatkan puasa sunah mutlaqah," pungkasnya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Facebook KH. Ma'ruf Khozin

Tags

Terkini

Terpopuler