Terlanjur Puasa Rajab Ternyata Belum Masuk Waktu Rajab, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Gus Baha

- 2 Februari 2022, 09:15 WIB
Hukum puasa Rajab saat perbedaan pendapat mengenai awal bulan.
Hukum puasa Rajab saat perbedaan pendapat mengenai awal bulan. /Tangkap layar/Instagram @ulama.nusantara

MALANG TERKINI - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa tanggal 1 Rajab jatuh pada hari Kamis, 3 Februari 2022.

Sementara menurut perhitungan hisab, awal bulan Rajab jatuh pada Rabu Wage, 02 Februari 2022. Ijtima' terjadi pada Selasa Pon, 01 Februari 2022 jam 12.03 WIB. Ketinggian hilal 03° 18'. Lama hilal 00.14.

Lalu bagaimana hukumnya orang-orang yang sudah terlanjur puasa Rajab? Apakah dilanjutkan atau dibatalkan?

Baca Juga: PBNU: 1 Rajab Diundur Pada 3 Februari 2022, 22 Titik Pantau Hilal Tidak Tampak

Perbedaan pendapat mengenai penetapan awal bulan hijriah memang seringkali terjadi. Hal itu karena metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan hijriah ada dua, yaitu metode hisab dan rukyat.

Metode hisab adalah cara menentukan posisi hilal pada kalender bulan hijriyah menggunakan matematika dan astronomi, yang dalam kajian pesantren disebut dengan ilmu falakiyah.

Sedangkan metode rukyat adalah menentukan awal bulan hijriah dengan cara melihat hilal langsung. Jika hilal terlihat maka masuk awal bulan, jika tidak maka disempurnakan menjadi 30 hari.

Kedua metode ini sama-sama dipakai dan sama-sama benar menurut ulama fikih, karena kedua metode itu berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadist yang sama-sama kuat.

Baca Juga: PBNU: 1 Rajab Diundur Pada 3 Februari 2022, 22 Titik Pantau Hilal Tidak Tampak

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x