Jangan Salah Lagi! Ini 4 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Selama Bulan Ramadhan

2 April 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi - 4 golongan yang diperbolehkan tidak puasa ramadhan /Pixabay/Saifulmulia

MALANG TERKINI - Puasa Ramdhan adalah ibadah wajib bagi semua umat muslim di muka buni ini. 

Namun ada 4 golongan yang diberi ijin untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Orang-orang dalam golongan ini diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Meskipun diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, mereka masih punya kewajiban untuk menggantinya di kemudian hari atau dibayar dengan memberikan fidyah.

Baca Juga: Insya Allah, Amalan Puasa Sunna Ini Bisa Datangkan Jodoh dan Kesuksesan

 

Jadi, meskipun mendapatkan keringan tidak berpuasa di bulan Ramadhan, orang tersebut masih punya hutang yang meski dibayar di lain waktu.

Dikutip dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasyid, berikut orang-orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa.

1. Orang yang Sakit

Orang sakit diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan wajib menggantikan puasanya dengan qadha ketika dia sembuh atau membayar fidyah jika sakit tersebut sulit untuk sembuh.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat dua kondisi orang sakit yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Baca Juga: Resep Jajanan Buka Puasa Ramadhan Kekinian yang Manis-manis

Pertama, orang yang sakitnya akan bertambah parah jika berpuasa atau orang yang sakit jika berpuasa akan melambatkan kesembuhannya.

Sebelum berpuasa, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter terpercaya untuk mendapatkan saran terbaik.

Kedua, orang yang sedang berpuasa namun menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk melanjutkan puasa, maka diperbolehkan untuk berpuasa.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ

"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (Q.S Al-Baqarah: 185)

Baca Juga: Begini Cara Membuka 8 Pintu Surga dengan Melakukan Puasa Rajab, Semua Wajib Melakukan!

2. Orang dalam Perjalanan Jauh

Pada zaman Rasulullah ketentuan puasa bagi orang yang berpergian jauh atau musafir sebenarnya diukur berdasarkan waktu. Namun, saat ini ulama menentukan tolak ukur musafir berdasarkan jarak yaitu sekitar 80 kilometer.

Orang yang berpergian jauh dengan jarak perjalanan tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Namun tetap wajib menggantikan puasanya dengan mengqadha sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman:

مَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (Q.S Al-Baqarah: 185).

Baca Juga: Resep Jajanan Buka Puasa Ramadhan Kekinian yang Manis-manis

3. Orang Tua

Orang tua atau lansia dibolehkan membatalkan puasanyaa jika kondisinya lemah dan tidak kuat secara fisik, bukan karena faktor usia. Namun, sebagai gantinya wajib membayar fidyah (bersedekah) dengan memberi makan fakir miskin setiap kali dia tidak berpuasa.

Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Q.S Al-Baqarah: 184)

4. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Namun terdapat dua kondisi yang membedakan.

Pertama, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janin atau bayinya.

Baca Juga: Dosa Selingkuh Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Ibarat Merusak Hubungan Seseorang yang Sudah Memiliki Akad

Pada kondisi tersebut sang ibu boleh membatalkan puasanya dan wajib menggantikan puasa tersebut dengan mengqadha

Kedua, ibu hamil dan menyusui yang khawatir jika dia berpuasa akan membahayakan kesehatan kesehatan dirinya dan janin atau bayinya seperti takut keguguran atau kurangnya air asi untuk sang anak.

Pada kondisi tersebut sang ibu diperbolehkan membatalkan puasanya dan wajib menggantikan puasanya dengan mengqadha dan membayar fidyah sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya.

Dari Anas, Rasulullah SAW telah berkata, “Sesungguhnya Allah telah memanfaatkan setengah shalat dari orang musafir, dan memanfaatkan pada puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui (Riwayat lima orang ahli hadits).***(Zakiyyatunnisa Dhiya Ulhaq/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "4 Golongan yang Boleh Membatalkan Puasa Saat Ramadhan"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler