Bolehkah Keramas Saat Puasa? Catat Penjelasan Ustadz Mas'udi Syamsudin

26 April 2022, 12:43 WIB
Informasi Mengenai Penjelasan Ustadz Mas'udi Syamsudin tentang Bolehkah Keramas Saat Puasa? /PIXABAY/SocialButterflyMMG

 

MALANG TERKINI – Ketika sedang menjalankan ibadah puasa, saat ini, banyak yang bingung atau bahkan ragu apakah boleh untuk keramas saat menjalankan puasa.

Nah, menurut penjelasan dari Ustadz Mas'udi Syamsudin yang dilansir dari Youtube Suka Suka Channel, menjelaskan hukum keramas saat puasa.

Menurut Ustadz Mas'udi Syamsudin mengatakan bahwa penjelasan kitab karya Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kahf, halaman 453 menjelaskan tentang hukum keramas saat puasa.

Baca Juga: Benarkah Saat Menstruasi Tidak Boleh Keramas? Ini Faktanya Menurut dr. Clarin Hayes

Ustadz Mas’udi Syamsudin mengatakan bahwa ketika seseorang sedang mandi dalam keadaan puasa, dan tidak sengaja kemasukan air ke dalam perut, dan mandi tersebut adalah mandi yang disyariatkan,maka puasa yang dilakukan tidak batal.

Maksudnya, ketika kalian sedang melakukan mandi ataupun keramas, yang jika tidak sengaja telinga, perut, atau lainnya terkena air maka puasa tidak batal.

Namun, Ustadz Mas'udi Syamsudin mengatakan bahwa ada syarat yang bisa dikatakan bahwa puasa kalian tidak batal walaupun terkena air pada telinga kalian ketika keramas.

Syarat yang dimaksudkan oleh Ustadz Mas'udi Syamsudin adalah jika seseorang melakukan mandi atau keramas dengan menggunakan gayung mandi.

Baca Juga: Minal Aidzin Wal Faidzin Benarkah Artinya Mohon Maaf Lahir dan Batin? Ini Penjelasannya!

Jadi, jika kelian mandi atau keramas langsung masuk di bak atau tempat mandi dengan cara berendam, itu tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, walaupun mandi ketika keramas yang kalian lakukan termasuk mandi yang disyariatkan, itu akan tetap membatalkan puasa kalian jika cara mandi atau keramas langsung berendam di bak atau tempat mandi.

Nah, jika untuk mandi yang tidak disyariatkan, atau hanya mandi untuk menyegarkan tubuh, dan kalian melakukan keramas, walaupun tidak sengaja terkena air pada lubang telinga atau lainnya, maka puasa dianggap batal.

Baca Juga: Allahumma Sholli ala Sayyidina Muhammad, Dibaca Sehari-hari untuk Apa?

Walaupun cara mandi yang kalian lakukan tidak berendam di bak atau tempat mandi, ketika kalian keramas dan terkena lubang telinga atau lubang lainnya, maka puasa kalian batal.

Itulah informasi mengenai penjelasan Ustadz Mas'udi Syamsudin tentang keramas yang membatalkan atau tidak membatalkan puasa.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler