Childfree dalam Sudut Pandang Islam, Bagaimana Hukumnya?

9 Februari 2023, 16:17 WIB
Ilustrasi. Childfree dalam sudut pandang Islam //Pixabay/sasint/

MALANG TERKINI - Tren childfree kembali menguak ke permukaan di Indonesia, setelah seorang kreator konten Gitasav membicarakan mengenai keputusannya untuk childfree.

Warganet ramai-ramai memberikan komentarnya. Mereka meyakini bahwa konsep childfree yang diyakini oleh Gitasav sudah melenceng dari seharusnya.

Childfree adalah kesepakatan antara sepasang suami istri yang sah untuk tidak memiliki anak dengan sukarela. Alasannya pun bermacam-macam, mulai psikologi hingga ekonomi.

Lantas bagaimanakah sudut pandang Islam melihat fenomena chidlfree yang belakangan jadi tren di berbagai kalangan?

Baca Juga: Pentingnya Mencegah Stunting pada Anak

Sudut pandang Islam mengenai tren childfree

Dalam agama Islam sendiri childfree diyakini adalah bentuk menolak kehadiran anak sebelum dia berubah menjadi wujud. Hampir sama dengan mereka yang mengenakan alat kontrasepsi.

Sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa surat di dalam Al Quran yang membicarakan mengenai anak-anak.

Pada surat QS. Ali ‘Imran: 14, dituliskan bahwa salah satu bentuk kesenangan hidup di dunia adalah anak-anak.

Selain itu, pada QS. Al-Isra’: 31 tertuang anjuran untuk tidak membunuh anak karena takut miskin. Allah SWT menjanjikan rizki pada orang tua dan anak-anak.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tontonan untuk Anak Usia Dini dari dr. Mesty

Dikisahkan pula Nabi Zakaria yang juga tak kunjung memiliki anak lalu berdoa pada Allah SWT. Allah SWT mengabulkan doanya dan memberi Yahya sebagai keturunan.

Hukum childfree dalam agama Islam

Dalam Islam, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan childfree, yaitu tidak menikah sama sekali, menahan diri untuk tidak bersetubuh setelah menikah, tidak menumpahkan sperma di dalam rahim, dan menumpahkan sperma di luar vagina.

Imam al-Ghazali menjelaskan hukum menumpahkan sperma di luar vagina adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram. Begitu juga dengan tiga cara pertama yang disebutkan yang hanya sekadar meninggalkan keutamaan.

Akan menjadi haram hukumnya kalau cara kita melakukan childfree adalah dengan memotong alat reproduksi salah satu pasangan.

Baca Juga: Pentingnya Kesadaran Orang Tua Terhadap Kesehatan Mental pada Anak

Syarat childfree dianggap makruh dalam Islam

Lalu apakah mungkin childfree menjadi haram hukumnya dilihat dari niat melakukannya? Sejauh ini, childfree hukumnya masih makruh. Alasan yang masih dapat dianggap makruh, seperti:

- Finansial, takut tidak bisa memberi kehidupan yang baik
- Khawatir akan menjadi repot dan kesulitan di dalam hidup
- Takut mengganggu karir dan memprioritaskan karir
- Takut akan menyengsarakan anak di masa depannya
- Khawatir dengan masalah kesehatan atau kelainan genetik
- Khawatir mengganggu aktivitas seksual
- Alasan sosial seperti lebih baik mengurus anak terlantar atau yatim piatu
- Tidak ingin menyumbang populasi yang lebih banyak sedangkan kondisi bumi terus memburuk
- Merasa dapat berkontribusi positif dalam kehidupan bila tidak punya anak daripada punya anak.

Baca Juga: Ilmu Parenting Sering Diremehkan hingga Pernikahan Usia Dini Marak Terjadi

Syarat childfree dianggap haram dalam Islam

Childfree bisa menjadi haram kalau dilakukan dengan alasan yang keliru dan mendekati syirik, seperti:

- Memandang rendah anak perempuan, dianggap bukan keturunan yang baik.
- Antinatalism, yaitu keyakinan bahwa melahirkan anak-anak ke dunia adalah sikap tak bermoral yang dilakukan turun-temurun
- Mengikuti keyakinan sesat yang menolak memiliki anak.

Itulah pandangan Islam mengenai tren childfree yang belakangan menjadi pusat perhatian masyarakat luas.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler