Cara Bayar Utang Puasa yang Lupa Jumlahnya

12 Februari 2023, 06:21 WIB
Ilustrasi: penjelasan cara mengganti utang puasa wajib yang sudah lupa jumlahnya. /Pexels/Thirdman

MALANG TERKINI - Setiap umat muslim pada bulan Ramadhan selalu diwajibkan untuk berpuasa penuh satu bulan sesuai ajarannya.

Akan tetapi tak sedikit juga yang memiliki utang puasa. Terutama untuk para perempuan yang setiap bulannya mengalami menstruasi, secara otomatis akan memiliki utang puasa sesuai jumlah hari haid saat Ramadhan.

Bahkan ada juga yang hingga lupa jumlah utang puasa karena sudah terlalu lama jaraknya. Sehingga bertanya-tanya bagaimana cara membayar utang puasa yang lupa jumlahnya.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan 2023, Arab Latin dan Artinya

Sebab puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap umat Islam. Meskipun terpaksa harus utang puasa karena haid, juga wajib harus dibayar atau diganti.

Utang puasa bagi setiap umat Islam hukumnya mengikat, sekalipun sudah terlewat beberapa tahun, hingga lupa.

Maupun orangnya yang memiliki utang puasa telah tiada, bagi keluarga yang hidup harus membayar ganti utang puasa itu.

Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan menurut Imam Al-Haramain berikut.

Baca Juga: Puasa Rajab Hari Ke 4 Gabung dengan Bayar Utang Ramadhan, Ini Cara Lengkap dan Niatnya

Menurut Imam Al-Haramain, semasih utang puasa wajib (Ramadhan) belum diganti puasa di lain hari, maka kewajiban tersebut masih menjadi tanggungan utang yang wajib ditunaikan.

والأمر استدعاء الفعل بالقول ممن هو دونه على سبيل الوجوب… وإذا فعل يخرج المأمور عن العهدة

Artinya: “Perintah (Allah) adalah tuntutan melalui ucapan untuk melakukan sesuatu terhadap pihak yang lebih rendah serta bersifat wajib... Bila perintah itu sudah dikerjakan, maka pihak yang diperintah keluar dari beban perintah tersebut”

Baca Juga: Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan di Bulan Rajab

Cara Bayar Utang Puasa yang Lupa Jumlahnya

Menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami apabila seseorang lupa dengan jumlah utang puasanya, disarankan sering melaksanakan ibadah puasa sunah yang diniatkan juga untuk mengqadha atau membayar utang puasa Ramadhan.

Penjelasan itu telah dijelaskan melalui fatwa di kitap Al-Fiqhiyatul Kubra dari Syekh Ibnu Hajar yang menggunakan ajaran dalam hal puasa dari kaitannya tentang bab wudhu, seperti lafadz berikut:

وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلاً فَنَوَاهُ إِنْ كَانَ وَإِلاَّ فَتَطَوَّعَ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِيْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.

Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan? Ini Jadwal Puasa 2023 dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H Menurut Muhammadiyah

Artinya:
“Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban mengqadha puasa misalnya, lalu ia niat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib mengqadha.

"Bahkan bila memang jelas wajib mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunah seperti halnya dalam masalah wudhu...

Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunah sebaiknya berniat mengqadha puasa wajib bila memang ada kewajiban mengqadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha.”

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Rajab 2023, Simpel dan Mudah Dihafal

Berdasarkan keterangan fatwa tersebut, dapat kita ketahui melalui melakukan puasa sunah yang dibarengi dengan niat mengqadha ganti puasa yang sering dan banyak, bisa menggugurkan kewajiban membayar utang puasa.

Apabila tanpa tahu telah melebihi jumlahnya, maka tetap mendapatkan pahala puasa sunah.

Demikian penjelasan bagaimana cara membayar utang puasa wajib yang lupa jumlahnya.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler