Sujud Tilawah, Keutamaan, Hukum, Bacaan dan Tata Cara Pelaksanaanya

- 26 Oktober 2021, 16:51 WIB
Bacaan sujud tilawah, hukum dan tata cara pelaksanaanya
Bacaan sujud tilawah, hukum dan tata cara pelaksanaanya /Pixabay/surgull01

“Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan hukum sujud tilawah menurut jumhur (mayoritas) ulama seperti Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib.

Sebagaimana dalam hadist Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit, Beliau bersabda “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.”

Baca Juga: Bacaan Sujud Sahwi Lengkap: Arab, Latin, Terjemahan dan Cara Mempraktekkannya

Tata Cara Sujud Tilawah

- Para ulama telah bersepakat bahwa dalam pelaksanaan sujud tilawah cukup dengan sujud satu kali

- Bentuk sujudnya seperti sujud dalam sholat

- Berdasarkan pendapat terkuat pelaksanaan sujud tilawah disyariatkan untuk memulainya dengan takbiratul ihram dan tidak disyariatkan untuk membaca salam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Mengatakan:

وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: muslim.or.id Masjidpedesaan.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah