Darah Haid Tidak Sampai 24 Jam, Bagaimana Hukumnya?

- 28 November 2021, 10:01 WIB
Hukum wanita masuk masjid saat haid, berikut penjelasannya
Hukum wanita masuk masjid saat haid, berikut penjelasannya /Evro-photography/Pixabay

MALANG TERKINI – Darah haid keluar hanya dua hari, normalkah? Pertanyaan ini sering diajukan banyak wanita karena memang seringkali mereka alami.

Bagi Anda yang mengalami hal serupa tidak perlu khawatir. Karena siklus haid setiap wanita memang berbeda-beda. Dan itu normal.

Bahkan menurut tinjauan fikih, darah tetap dianggap haid ketika keluar kurang dari dua hari. Karena batas minimal haid adalah 24 jam non stop.

Baca Juga: Tanda Balig Bagi Seorang Perempuan Selain Haid

Artinya, jika keluar darah putus-putus selama dua hari, dan jika dihitung sampai 24 jam maka semuanya dianggap haid.

Sebaliknya jika setelah dijumlah ternyata darah yang keluar tidak sampai 24 jam maka tidak disebut haid, melainkan disebut istihadhah.

Wanita yang istihadhah tetap harus melaksanakan shalat fardhu dan tidak perlu mandi wajib, sebab darah istihadhah bukan termasuk salah satu hadas besar.

Karena itu, pada saat keluar darah pertama ia harus segera mencatatnya untuk kemudian dijumlah berama lama darah yang keluar.

Asalkan darah tersebut tidak kurang dari 24 jam dan tidak melebihi 15 hari maka masih kategori darah haid.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah