MALANG TERKINI – Seorang perempuan dianggap sudah balig jika sudah mengalami menstruasi atau haid.
Lalu bagaimana dengan seorang perempuan yang usianya bahkan sudah 15 tahun namun tidak pernah mengalami haid? Apakah dianggap belum balig?
Perlu diketahui, dalam fikih seorang perempuan dinyatakan balig bukan hanya pernah haid. Tetapi ada tanda-tanda lain yang bisa dijadikan tolok ukur.
Baca Juga: Tata Cara Bersuci untuk Istihadah Setelah Masa Haid Selesai, Lengkap dengan Niatnya
Tanda-tanda baligh bagi perempuan ada lima macam. Jika perempuan mendapati salah satu tanda-tanda di bawah ini maka ia dianggap balig:
1. Berusia 15 tahun menurut kalender hijriyah
Perempuan dianggap balig jika sudah berusia 15 tahun, baik pernah haid ataupun belum. Usia 15 tahun harus mengikuti kalender hijriyah.
Karenanya, sangat penting setiap orang mengetahui kalender hijriyah ini, karena banyak ketentuan-ketentuan hukum fikih yang berdasarkan kalender hijriyah.
Baca Juga: 5 Contoh Jenis Makanan yang Ampuh Meredakan Stres