3. Mati syahid fid-dunya
Yaitu orang yang mati karena berperang melawan orang kafir namun tujuannya hanya untuk merebut harta mereka. Jadi, ia mati bukan semata-mata membela agama, tetapi karena tujuan dunia.
Karena urusan hati tidak ada yang tahu, secara lahir orang yang mati dalam kategori ini tetap tidak boleh dimandikan, tidak perlu dikafani, dan tidak wajib dishalati.
Itulah beberapa kategori hal kematian yang dijelaskan ulama dalam Syarh kitab Fathul Qarib al-Mujib.***