Bagaimana Hukumnya Pernikahan Wanita yang Sudah Hamil? Gus Baha: Segera Nikahkan

- 6 Desember 2021, 20:05 WIB
Gus Baha bahas hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dan status anaknya.
Gus Baha bahas hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dan status anaknya. /Sofar Syaoqi H/Instagram/ @kajian.gusbaha

Hukum di atas ternyata disandarkan untuk wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah, karena dicerai atau ditinggal mati suaminya.

"Namun, menurut para kyai kalau hamilnya di luar nikah maka nikahkan saja, tidah menunggu lahir anaknya. Sebab, di luar nikah itu tidak ada masa iddah," terang Gus Baha.

Baca Juga: FAKTA BARU! Novia Widyasari Pernah jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kakak Tingkatnya di UB

"Sebab masa iddah itu hanya disyari'atkan kepada wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah," lanjut kyai muda itu.

Bahkan, ketika yang menikahi itu yang menghamili maupun bukan yang menghamili hukumnya tetap sah dan tidak masalah.

Perihal kasus ini, Gus Baha berpendapat bahwa jika mereka mau menikah harus segera didukung jangan ditunda-tunda.

Baca Juga: Ustad Zacky Mirza Alami Kecelakaan, Pakaiannya Dipenuhi Kaca Mobil

Hal itu karena dikhawatirkan justru akan terjadi perzinahan lagi, jika mereka tidak segera dinikahkan.

"Ini penting saya utarakan, kalau tidak segera dinikahkan nanti malah repot," katanya.

"Jika cowoknya tanggung jawab, terus ingin menikahi ya segera dinikahkan. Karena dengan demikian kumpul kebonya berakhir," lanjut Gus Baha.

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah