Baca Juga: Mati Karena Bencana Alam Apakah Syahid? Simak Penjelasan Ulama
Sementara itu, status nasab anak yang dikandung di luar nikah tidak memiliki nasab ke siapa pun.
"Hukum anaknya tidak bernasab, dinikahi yang menzinahi maupun orang lain, tetap tidak jadi nasab," jelas Gus Baha.
"Jika anaknya putri, maka tidak berwali kepada bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK syari'at," pungkas Gus Baha.***