Bagaimana Hukumnya Pernikahan Wanita yang Sudah Hamil? Gus Baha: Segera Nikahkan

- 6 Desember 2021, 20:05 WIB
Gus Baha bahas hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dan status anaknya.
Gus Baha bahas hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dan status anaknya. /Sofar Syaoqi H/Instagram/ @kajian.gusbaha

Baca Juga: Mati Karena Bencana Alam Apakah Syahid? Simak Penjelasan Ulama

Sementara itu, status nasab anak yang dikandung di luar nikah tidak memiliki nasab ke siapa pun.

"Hukum anaknya tidak bernasab, dinikahi yang menzinahi maupun orang lain, tetap tidak jadi nasab," jelas Gus Baha.

"Jika anaknya putri, maka tidak berwali kepada bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK syari'at," pungkas Gus Baha.***

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah