Bagaimana Hukumnya Pernikahan Wanita yang Sudah Hamil? Gus Baha: Segera Nikahkan

- 6 Desember 2021, 20:05 WIB
Gus Baha bahas hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dan status anaknya.
Gus Baha bahas hukumnya menikahkan wanita yang hamil di luar nikah dan status anaknya. /Sofar Syaoqi H/Instagram/ @kajian.gusbaha

MALANG TERKINI - Sudah maklum bahwa dalam Islam, hamil di luar pernikahan adalah perbuatan tercela karena termasuk dosa besar berzina.

KH Bahauddin Nursalim atau biasa disapa Gus Baha pun mengakui bahwa hal tersebut merupakan perbuatan keji dan wajib dijauhi.

Namun demikian, zaman sekarang banyak anak muda yang hamil di luar nikah. Kemudian setelah ketahuan hamil baru dinikahkan oleh orangtua mereka.

Baca Juga: Tahapan Gunung Berapi dan Langkah-langkah dalam Mengahadapinya, Harus Diperhatikan!

Lalu bagaimana hukumnya menikahkan mereka yang sudah terlanjur hamil duluan tersebut?

Masih banyak yang beranggapan bahwa menikahkan mereka yang terlanjur hamil duluan adalah kurang tepat. Dengan kata lain menunggu anaknya lahir dulu.

Dilansir Malang Terkini dari YouTube Agus Mujib, Gus Baha menjelaskan bahwa menunggu anaknya lahir itu normalnya hukum.

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca di Wilayah Malang Besok Selasa, 7 Desember 2021, Berkabut Pada Pagi Hari

"Normalnya orang hamil itu tidak boleh nikah, karena alasan membawa janin. Sehingga masa iddah orang hamil itu kalau melahirkan," jelas Gus Baha.

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x