Setelah Menikah, Apakah Bersentuhan Suami Istri Batalkan Wudhu? Begini Penjelasan Gus Baha tentang Mahrom

- 10 Desember 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi: bersentuhan kulit suami istri apakah membatalkan wudhu?
Ilustrasi: bersentuhan kulit suami istri apakah membatalkan wudhu? /Tangkap layar/Instagram/@riaricis1795

MALANG TERKINI - Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah membatalkan wudhu dengan ketentuan yang ada dalam hukum fikih.

Namun demikian, bersentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu jika mereka adalah saudara kandung atau orang-orang yang berstatus mahrom (haram dinikah).

Lantas apakah bersentuhan kulit antara perempuan dan laki-laki yang sudah menikah dengan status suami istri tetap membatalkan wudhu? Simak penjelasan Gus Baha berikut.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Gus Baha Jarang Lakukan Sholat Tahajud Karena Alasan Ini

Pada dasarnya orang-orang yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan kulit adalah mereka yang berstatus mahrom atau haram dinikah.

Mahrom artinya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, seperti anak, orangtua, saudara kandung, saudara tunggal ASI, mertua, paman atau bibi, anak dari saudara kandung, anak tiri, dan menantu.

Oleh sebab itu, menurut Gus Baha dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @majalahsantri menjelaskan bahwa yang tidak membatalkan wudhu saat bersentuhan kulit adalah mereka yang mahrom.

Baca Juga: Kaya Belum Tentu Bahagia, Coba Gunakan Standar Hidup Ini Sesuai Resep Gus Baha

Sementara mereka yang tidak termasuk mahrom disebut dalam hukum fikih dengan istilah ajnabiyah atau orang lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan

Sumber: Instagram @majalahsantri Kitab Mabadiul Fiqhiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah