MALANG TERKINI - Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Artinya, zakat wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Namun, apakah orang miskin juga wajib untuk mengeluarkan zakat?
Berdasarkan kajian Gus Baha yang dikutip dari kanal YouTube Santri Gayeng pada tanggal 29 September 2021 seperti inilah penjelasannya.
Berdasarkan ilmu fikih, orang wajib zakat itu menunggu kaya. Sementara secara Al-Qur'an, kaya maupun miskin, jika ingin zakat dipersilakan saja.
"Kalau memilih tasawuf itu bodoh, tapi kalau memilih fikih itu keras hatinya," ungkap Gus Baha.
Baca Juga: Insya Allah: Arti Kata, Penulisan yang Benar, Tulisan Arab, Dalil dan Penggunaannya