MALANG TERKINI - Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Artinya, zakat wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Namun, apakah orang miskin juga wajib untuk mengeluarkan zakat?
Berdasarkan kajian Gus Baha yang dikutip dari kanal YouTube Santri Gayeng pada tanggal 29 September 2021 seperti inilah penjelasannya.
Berdasarkan ilmu fikih, orang wajib zakat itu menunggu kaya. Sementara secara Al-Qur'an, kaya maupun miskin, jika ingin zakat dipersilakan saja.
"Kalau memilih tasawuf itu bodoh, tapi kalau memilih fikih itu keras hatinya," ungkap Gus Baha.
Baca Juga: Insya Allah: Arti Kata, Penulisan yang Benar, Tulisan Arab, Dalil dan Penggunaannya
Gus Baha memberi nasihat untuk tidak keras hatinya, namun juga tidak bodoh.
Gus Baha menerangkan mengenai syair Imam Syafii yang menyebutkan bahwa di dunia ini hanya ada dua golongan.
Golongan tersebut yaitu golongan ilmu fikih dan ilmu tasawuf. Jangan sampai menjadi salah satunya, golongan ilmu fikih saja atau golongan ilmu tasawuf saja.
Kalau bisa masuk dua-duanya, golongan fikih dan tasawuf. Kalau tidak, lebih baik tidak sama sekali saja.
"Agar tidak ruwet," ucap Gus Baha berkelakar.
Baca Juga: Arti Mimpi dalam Pandangan Islam, Mulai dari Pendapat Buya Yahya Hingga Ustadz Khalid Basalamah
Ilmu fikih adalah salah satu bidang ilmu yang membahas persoalah hukum kehidupan manusia.
Baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun dengan Allah SWT.
Sementara tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan cara menyucikan jiwa, menjernihkan akhlak, membangun lahir batin serta memperoleh kebahagiaan abadi.
Gus Baha mencontohkan seorang tukang parkir yang memiliki pendapatan sehari Rp 200 ribu, zakat yang dikeluarkan hanyalah 2,5%.
Artinya, tukang parkir tersebut hanya mengeluarkan zakat sebesar lima ribu rupiah.
Saran Gus Baha, meskipun miskin tetaplah mengeluarkan zakat karena nilainya hanyalah 2,5%.***