Artinya: “Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan mandi”.
Ia juga menunjukkan keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhat juz 1 halaman 664 sebagai berikut.
لو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أو غرز فيه السكين فوصلت مخه، لم يفطر، لأنه لم يعد عضوا مجوفا
Artinya: “Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh".
Baca Juga: Apakah Vaksin dan Tes PCR Membatalkan Puasa? MUI Telah Mengeluarkan Fatwa
Selain itu, juga keterangan Syekh Al-Mahalli dalam kitab al-Mahally juz 2 hal 56 terkait pemakaian celak sebai berikut.
َلاَ يَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعْمُهُ اَىِ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لاَنَّهُ لاَ يَنْفُذُ مِنَ الْعَيْنِ اِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلُ اِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِّ
Artinya: "Boleh memakai celak sekalipun ditemukan rasanya pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu adalah melalui jalan pori-pori".***