MALANG TERKINI – Menikah dengan sepupu seringkali diperdebatkan di kalangan masyarakat karena masih dianggap kerabat dekat.
Menikah dengan sepupu juga sering dipertentangkan karena tidak lazim dan dianggap menyalahi adat yang berlaku.
Namun sebenarnya bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut ajaran Islam? Bolehkah pernikahan ini terjadi?
Dalam artikel kali ini menjelaskan hukum menikah dengan sepupu seperti yang dijelaskan oleh Ustadz Dr. Khalid Basalamah, MA dalam unggahan akun YouTube Ikhwan Muda, 4 Juli 2019.
Biasanya di suasana lebaran sering berkumpul keluarga besar dimana semua sanak saudara bertemu menjalin tali silaturahmi.
Keluarga selama ini tidak pernah bertemu karena terkendala jarak, waktu, kesibukan dan berbagai hal bahkan pada tahun-tahun kemarin tidak berjumpa hampir 3 tahun lamanya karena pandemi Covid-19.
Tentunya pertemuan keluarga besar menjadi sangat menggembirakan bagi semua orang baik tua maupun muda.
Baca Juga: Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Sebanding dengan Puasa Setahun?
Tak jarang dalam momen bertemunya kembali keluarga besar ini, banyak sekali perubahan yang terjadi dimana dulu terakhir bertemu masih anak-anak sekarang pun beranjak remaja dan dewasa.