Yang perempuan dulu masih menjadi gadis kecil ternyata sekarang sudah tumbuh menjadi gadis remaja yang cantik.
Begitu pula yang laki-laki, terakhir bertemu masih terkesan manja dan kekanakan ternyata sekarang sudah menjadi mahasiswa dan gagah.
Tak jarang pula akhirnya terjadi ketertarikan antar sepupu, atau antara om dengan keponakan, atau juga antara tante dengan keponakannya.
Menurut Ustadz Dr. Khalid Basalamah MA dalam Islam, om dan keponakan ataupun tante dan keponakan disebut pula sebagai sepupu karena sepupu orang tua adalah sepupu anaknya juga.
Namun apakah boleh rasa ketertarikan antar sepupu ini terus berlanjut ke jenjang yang lebih serius yaitu jenjang pernikahan?
Menikah dengan sepupu biasanya diperdebatkan di kalangan keluarga, menjadi masalah dan sulit mendapatkan restu dari kedua keluarga, dan bahkan keluarga besarnya.
Dalam penjelasan Ustadz. Dr. Khalid Basalamah MA menyebutkan bahwa menikah dengan sepupu itu diperbolehkan.
Karena sepupu itu bukanlah mahramnya, oleh karena itu menikah dengan saudara sepupu atau menikah dengan om ataupun menikah dengan tante diperbolehkan.
Baca Juga: Menginjak Usia Setengah Abad, Ade Rai Bagi Tips Awet Muda