Hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila menikah dengan mahramnya, yang termasuk mahram adalah seperti yang tertuang dalam QS. An Nisa ayat 23 yang artinya:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ustadz Dr. Khalid Basalamah MA mencontohkan pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Azzahra, dimana Fatimah adalah putri dari Baginda Nabi Muhammad SAW dan Ali bin Abi Thalib adalah saudara laki-laki Nabi Muhammad SAW.
Berarti Ali bin Abi Thalib menurut panggilan jaman sekarang adalah om dari Fatimah Azzahra, dan menurut ajaran Islam Ali bin Abi Thalib adalah sepupu dari Fatimah Azzahra.
Pernikahan mereka diperbolehkan karena Ali bin Abi Thalib adalah sepupu dari Nabi Muhammad SAW dan ini berarti juga sepupu dari Fatimah Azzahra.
Oleh karena termasuk bukan mahramnya, maka menikah dengan saudara sepupu dalam Islam diperbolehkan.***