MALANG TERKINI - Berikut cara memilih hewan ternak untuk kurban di hari raya Idul Adha dan tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hingga hari tasyrik hukumnya sunnah muakkad bagi orang Islam mukallaf yang mampu.
Hewan yang dapat dijadikan untuk kurban adalah 'an'am' (أنعام), yaitu ternak seperti onta, sapi, dan kambing, bukan selainnya.
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Sah untuk yang Gejala Ringan?
Agar sah dijadikan untuk kurban, hewan tersebut juga harus memenuhi beberapa syarat atau kriteria, antara lain sebagai berikut.
1. Umur
- Onta berumur 5 tahun lebih (masuk tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih.
- Kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depannya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib atau cacat yang bisa mengurangi kuantitas daging, seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain.