Fatwa MUI Soal Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Sah untuk yang Gejala Ringan?

- 1 Juli 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha 2022.
Ilustrasi hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha 2022. /Antara/Maulana Surya/

MALANG TERKINI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Idul Adha makin dekat, masyarakat muslim Indonesia kini banyak yang masih belum memahami hukum menyembelih hewan kurban yang terkena wabah PMK. Terutama mengenai hewan kurban yang memiliki gejala ringan.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan jika sudah keluar fatwa dari MUI mengenai penyembelihan hewan kurban dalam kondisi wabah PMK.

Baca Juga: Menghadapi Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Terbitkan Panduan

Fatwa tersebut tertuang pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

 

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK," katanya, dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat 1 Juli 2022, .

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.

Namun, jika ada hewan yang mengalami gejala klinis ringan terlihat dari kondisi kaki dan mulut, maka hewan tersebut masih diperbolehkan untuk kurban.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x