Arti Istilah Zihar kepada Istri Beserta Contoh dan Hukumannya yang Disampaikan Buya Yahya

- 6 Juli 2022, 12:32 WIB
Ilustrasi - Istilah zihar memiliki arti seorang suami menyerupakan jasad dhohir istri dengan wanita yang haram dinikahi (mahram) seperti ibu, bibi, adik, kakak dll.
Ilustrasi - Istilah zihar memiliki arti seorang suami menyerupakan jasad dhohir istri dengan wanita yang haram dinikahi (mahram) seperti ibu, bibi, adik, kakak dll. /Pixabay.com/ Tumisu

Tapi kalau menyamakan watak atau sifat istri dengan wanita mahram, hal itu tidak apa-apa.

"'O dia (istri) seperti ibuku' dalam perilaku, gak apa-apa," terangnya.

Atau menyamakan sifat jasad seperti: gemuk, kurus, hitam, putih, menurut Buya Yahya, itu juga tidak apa-apa.

"Tapi kalau mengatakan jasadnya, menyamakan dan diucapkan, apa saja bagian tubuhnya, yang dinikmati kan, seperti ibuku, seperti kakakku, bibirmu, hidungmu, telingamu, seperti ibuku, maka itu masuk wilayah zihar, haram," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Masjid di Jakarta dan Bekasi yang Sholat Idul Adha Hari Sabtu 9 Juli 2022

"Hati-hati, gak boleh, karena na'udzu billah, bagaimana istrinya yang ia gauli, ia bermesraan dengannya, kebayang disamakan dengan ibunya, disamakan dengan anaknya, disamakan dengan adiknya, makanya itu zihar," kata Buya Yahya menambahkan.

Pendakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu memberitahukan, orang yang telah masuk wilayah zihar maka tidak boleh menggauli istrinya sebelum melaksanakan hukuman.

Hukuman bagi orang yang melakukan dosa zihar itu, yang pertama adalah memerdekakan budak.

Baca Juga: Kronologi Evakuasi Yurbianto Pelari yang Hilang Ditemukan oleh Tim SAR di Gunung Arjuno

Kalau tidak ada budak yang dapat dimerdekakan, maka harus berpuasa dua bulan berturut.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah