MALANG TERKINI - Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan setelah shalat Idul Adha.
Selain itu, bisa juga dilakukan pada hari tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Tapi, kepada siapa saja daging hewan kurban dibagikan? Siapa saja yang berhak menerima daging kurban Idul Adha?
Baca Juga: Allahu Akbar Kabiro Walhamdulillahi Katsiro Wa Subhanallah, Lirik Takbiran Idul Fitri Lengkap
Dilansir MALANG TERKINI dari laman Baznas, berikut ini merupakan 3 golongan yang berhak menerima bagian daging kurban Idul Adha.
1. Shohibul Qurban
Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau disebut Shohibul Qurban.
Shohibul Qurban berhak 1/3 bagian atas daging kurban. Tapi, tidak diperbolehkan menjual jatah kurban yang diterimanya, baik itu daging, bulu, ataupun kulit.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Selfie Mengenakan Mukena? Ini Kata Ustadz Abdul Somad