Cara Pemotongan Hewan Kurban yang Halal, Benar, dan Tidak Membahayakan

- 7 Juli 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi cara berkurban yang baik, halal, dan tidak membahayakan saat PMK
Ilustrasi cara berkurban yang baik, halal, dan tidak membahayakan saat PMK //malangkota.go.id/

MALANG TERKINI - Simak cara penyembelihan hewan kurban yang halal, benar, dan tidak membahayakan baik untuk panitia dan masyarakat sekitar.

Pada kesempatan ini tim Malang Terkini akan memberikan cara berkurban sesuai dengan anjuran pemerintah.

Berikut ini cara kurban yang halal, benar, dan tidak membahayakan dikutip Malang Terkini dari postingan akun Instagram @ditjen_pkh pada 29 Juni 2022:

1. Untuk pemotongan hewan kurban dianjurkan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah memiliki izin dari pemerintahan.

Baca Juga: Hukum Sembelih Hewan Kurban Ikut Muhammadiyah Tapi Sholat Idul Adha Ikut Pemerintah

2. Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.

3. Panitia bertanggungjawab penuh untuk kebersihan tempat serta lingkungan tempat pemotongan hewan kurban.

4. Jika ada hewan kurban terindikasi terjangkit PMK, panitia harus melaporkan kepada Dinas Peternakan dan Keseratan Hewan setempat.

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Sah untuk yang Gejala Ringan?

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x